Kejati Papua Barat Siap Selamatkan Aset Pemprov dari Gugatan
- 15 Sep 2026 16:19 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan kesiapan membantu Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam menyelamatkan dan mengamankan aset daerah yang berpotensi menghadapi sengketa hukum.
Kepala Kejati Papua Barat, I Putu Gede Astawa, mengatakan sepanjang 2024 hingga 2025 terdapat tiga gugatan perdata terkait aset Pemprov Papua Barat yang ditangani Tim Jaksa Pengacara Negara. Seluruh perkara tersebut berhasil dimenangkan pemerintah.
Ketiga perkara itu menyangkut tanah dan bangunan Laboratorium Kantor Lingkungan Hidup Papua Barat, tanah dan bangunan UPTD Balai Benih Induk Palawija dan Hortikultura, serta tanah Kantor Pendaftaran IKN PPI Sanggeng.
“Sepanjang tahun 2024 sampai 2025, tercatat ada tiga gugatan perdata yang dikuasakan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan semuanya berhasil dimenangkan,” ujarnya.
Astawa mengatakan, kerja sama tersebut juga mencakup pendampingan hukum untuk penataan dan penyelamatan aset yang masih bermasalah, termasuk aset yang dikuasai pihak ketiga maupun belum bersertifikat.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan pentingnya pendampingan hukum sejak awal untuk mencegah munculnya persoalan, khususnya dalam pengadaan dan pengelolaan tanah pemerintah.
“Kita perlu melakukan pencegahan dan mitigasi risiko hukum sejak dini, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kerja sama Pemprov Papua Barat dan Kejati diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi diwujudkan melalui koordinasi dan pendampingan hukum yang efektif guna memberikan kepastian hukum serta melindungi aset pemerintah daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....