Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua Maluku
- 14 Sep 2026 12:55 WIB
- Manokwari
RRI. CO .ID, Manokwari- PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan pembinaan dan sanksi kepada 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Papua dan Maluku sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Pembinaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap operasional SPBU, khususnya dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar.
“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Ispiani dalam keterangan tertulis, Selasa 11 September 2026.
Ia menjelaskan, sanksi terhadap 19 SPBU berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan dalam jangka waktu tertentu.
Ke-19 SPBU tersebut tersebar di Kota Jayapura sebanyak dua SPBU, Kota Sorong empat SPBU, Kabupaten Lanny Jaya dua SPBU, Kabupaten Merauke satu SPBU, Kabupaten Mimika dua SPBU, Kabupaten Puncak Jaya satu SPBU, Kabupaten Nabire satu SPBU, Kabupaten Halmahera Selatan satu SPBU, serta Kota Ambon lima SPBU.
Menurut Ispiani, pemberian sanksi diharapkan menjadi langkah perbaikan bagi pengelola SPBU agar operasional berjalan tertib dan pelayanan kepada konsumen semakin baik.
“Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar seluruh SPBU tersebut dapat melakukan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen,” katanya.
Pertamina Patra Niaga juga tetap melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan pengelola SPBU setelah sanksi diberikan.
Ispiani menegaskan, pengawasan terhadap lembaga penyalur BBM bersubsidi akan terus dilakukan di seluruh wilayah Papua dan Maluku. Pertamina juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan pelayanan atau penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan.
“Apabila ada pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan,” tutup Ispiani.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....