Warga Tahiti Desak Percepat Perda Penataan Kawasan Kumuh Bintuni
- 10 Sep 2026 16:00 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Bintuni – Warga Komplek Tahiti, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, mendesak pemerintah segera melakukan penataan kawasan permukiman kumuh yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka. Harapan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh yang digelar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kamis, 10 September 2026.
Kondisi permukiman di kawasan pesisir Tahiti dinilai sudah tidak layak huni. Selain persoalan sampah yang menumpuk, warga juga menghadapi kesulitan memperoleh air bersih dan rentan terhadap berbagai penyakit akibat lingkungan yang tidak sehat.
Salah satu warga Tahiti, Pato Okrofa, mengatakan keberadaan Perda tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum bagi pemerintah untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh dan menarik dukungan pembangunan dari pemerintah pusat.
“Kami berharap Perda ini bisa memperkuat aturan sehingga ada perhatian lebih dari pemerintah untuk membangun dan menata kawasan-kawasan kumuh. Kondisi permukiman di Kampung Melayang dan sekitarnya sudah sangat tidak layak untuk dihuni,” kata Pato.
Menurutnya, wilayah yang paling membutuhkan penataan berada di sepanjang bantaran sungai, mulai dari Jalan Sambung hingga kawasan belakang pasar. Selain padat penduduk, kawasan tersebut juga dipenuhi tumpukan sampah yang berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan.
Pato menjelaskan, persoalan lain yang dihadapi warga adalah keterbatasan akses terhadap air bersih. Sebagian besar masyarakat masih mengandalkan aliran air dari daerah perbukitan karena sumber air di sekitar permukiman tidak memadai.
“Air bersih menjadi masalah utama. Banyak warga harus mengambil air dari daerah yang lebih tinggi karena sumber air di sekitar pemukiman tidak mencukupi. Sumur bor juga ada, tetapi lokasinya cukup jauh dari rumah warga,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah daerah sebenarnya telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Namun, masyarakat berharap hadirnya Perda baru dapat menjadi landasan yang lebih kuat bagi pemerintah untuk melakukan penataan secara menyeluruh.
“Dengan adanya Perda ini, kami berharap pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk segera mengeksekusi program penataan kawasan kumuh sehingga lingkungan tempat tinggal warga menjadi lebih layak dan sehat,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....