Kanwil Kemenkum Pabar Dorong Pelindungan Karya Kreatif Daerah
- 10 Sep 2026 08:13 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan didorong untuk semakin memperkuat pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya terhadap karya kreatif dan musik daerah. Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Layanan Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melalui Bidang Kekayaan Intelektual di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan, Selasa, 8 September 2026.
Kegiatan tersebut diikuti Wakil Bupati Manokwari Selatan Mesak Inyomusi, Sekretaris Daerah, para asisten, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, serta Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Papua Barat. Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah mengenai langkah yang dapat dilakukan dalam melindungi hasil kreativitas masyarakat.
Mesak Inyomusi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.
"Peningkatan pengetahuan mengenai kekayaan intelektual diperlukan agar perangkat daerah maupun masyarakat semakin memahami pentingnya memberikan perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan," ujarnya.
Ia juga menilai perlindungan terhadap karya kreatif perlu mendapat perhatian bersama, sehingga potensi yang dimiliki masyarakat dapat dikembangkan sekaligus memiliki kepastian hukum. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Papua Barat dinilai penting untuk mendorong kesadaran tersebut.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Papua Barat, Achmad Djunaidi, menjelaskan sosialisasi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pemerintah daerah dan masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam melindungi karya mereka.
Dalam kegiatan tersebut, Djunaidi membawakan materi bertajuk “Perlindungan Hak Cipta dan Optimalisasi Potensi Musik Daerah”. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, manfaat pencatatan hak cipta, mekanisme pengajuan secara digital, hingga berbagai bentuk pelanggaran serta upaya pencegahannya. Pencatatan hak cipta juga dinilai dapat menjadi bukti kepemilikan, memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka peluang pengembangan nilai ekonomi dari suatu karya.
Selain hak cipta, peserta memperoleh pemahaman mengenai perlindungan karya musik daerah, termasuk hak ekonomi pencipta dan pengelolaan royalti. Pencatatan karya musik lokal diharapkan semakin meningkat agar pencipta memahami haknya serta dapat memanfaatkan karya secara legal dan berkelanjutan.
Pada akhir kegiatan, Djunaidi turut menjelaskan persyaratan dan mekanisme yang perlu dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan dalam mendaftarkan lambang daerah. Kanwil Kemenkum Papua Barat menyatakan kesiapan untuk membuka ruang koordinasi dan memberikan pendampingan lebih lanjut dalam proses perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....