DJPb Pabar Dorong Kolaborasi dan Keterbukaan Masukan untuk Perbaikan Layanan
- 26 Agt 2026 18:01 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Papua Barat mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan dalam Forum Komunikasi Publik melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan 44 perwakilan stakeholder, mulai dari satuan kerja pemerintah daerah, akademisi, perbankan, pelaku UMKM hingga media massa, pada Rabu 26 Agustus 2026 bertempat di Gedung Keuangan Negara, Arfai.
Kepala Kanwil DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir mengatakan, forum komunikasi publik menjadi ruang penting untuk mendengarkan secara langsung pengalaman, kritik, saran, serta kebutuhan masyarakat dan pengguna layanan.
“Forum komunikasi publik ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi ruang bagi kita untuk mendengar, berdialog, dan melakukan perbaikan bersama terhadap layanan yang diberikan,” ujarnya.
Menurutnya, organisasi yang baik bukanlah organisasi yang merasa telah memberikan pelayanan terbaik, melainkan organisasi yang terus membuka diri terhadap evaluasi dan melakukan pembenahan. 
Ia mengajak seluruh stakeholder untuk tidak ragu menyampaikan masukan apabila masih terdapat layanan yang dinilai sulit, kurang sederhana, atau belum memenuhi harapan pengguna.
“Kami ingin mendengar secara jujur apa yang sudah baik dari layanan kita dan apa yang masih menyulitkan. Kritik, saran, maupun usulan inovasi sangat kami nantikan sebagai energi positif untuk menyempurnakan pelayanan ke depan,” katanya.
Abdul Kobir juga menambahkan, bahwa peningkatan kualitas pelayanan membutuhkan keterlibatan aktif publik melalui konsep meaningful participation. Keterlibatan tersebut mencakup kantor vertikal, pemerintah daerah, akademisi, perbankan, UMKM, media, serta unsur Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan forum tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyempurnaan standar pelayanan secara berkala sebagaimana amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2021 tentang pedoman standar pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJPb Papua Barat bersinergi dengan KPPN Manokwari dan Kantor Pelayanan Pajak Manokwari untuk menghimpun berbagai masukan dari pengguna layanan dan pemangku kepentingan.
Masukan yang diperoleh diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, transparan, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....