Gubernur Papua Barat Serahkan NIB, Dorong Legalitas Usaha OAP

  • 22 Agt 2026 22:41 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyerahkan dua Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha saat mengunjungi stan pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Papua Barat.

Penyerahan NIB tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat mendorong kemudahan legalitas usaha, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Orang Asli Papua (OAP).

Didampingi Kepala DPMPTSP Papua Barat, Godlief Aponno, Gubernur Dominggus turut berdiskusi dengan petugas pelayanan untuk memastikan proses penerbitan NIB bagi pelaku usaha OAP berjalan dengan baik.

Legalitas usaha dinilai penting untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan dan pembiayaan.

Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Papua Barat, Bambang Adiadmojo, mengatakan, dua NIB yang diserahkan Gubernur merupakan milik pelaku usaha binaan Bank Indonesia, yakni Jeklim Sada dan Ningri, yang menjalankan usaha di wilayah Manokwari.

“Penyerahan NIB ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan program Papua Barat Produktif,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, DPMPTSP Papua Barat terus memperluas pelayanan penerbitan NIB secara langsung di sejumlah kabupaten, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh legalitas dengan lebih mudah dan cepat.

Pelayanan penerbitan NIB saat ini telah menyasar sejumlah wilayah, di antaranya Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, Fakfak, dan Pegunungan Arfak. Sementara pelayanan langsung di Kabupaten Manokwari dan Kaimana masih dalam tahap persiapan pelaksanaan.

Bambang menyebut, hingga kini DPMPTSP Papua Barat telah menerbitkan sekitar 200 NIB bagi pelaku usaha OAP.

“Sejauh ini sudah menerbitkan sebanyak kurang lebih 200 NIB kepada pelaku usaha Orang Asli Papua sesuai program Gubernur dengan Papua Barat Produktif,” jelasnya.

Program tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem UMKM sekaligus mendorong semakin banyak pelaku usaha OAP memiliki legalitas sebagai fondasi untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....