Kontraktor OAP Tunggu Realisasi 70 Persen Paket Pekerjaan dari Pemprov dan Pemkab

  • 21 Agt 2026 20:44 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Kontraktor Orang Asli Papua atau OAP yang tergabung dalam Perkumpulan Asosiasi Lokal Kontraktor Orang Asli Papua atau PAL-KOAP Papua Barat, menerima pembagian paket pekerjaan sebesar 30 persen dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Pembagian tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dalam rapat kerja bupati se-Papua Barat, yang menetapkan porsi pemerintah provinsi sebesar 30 persen, sementara 70 persen menjadi kewenangan tujuh pemerintah kabupaten di Papua Barat.

Ketua Umum PAL-KOAP Papua Barat, Alex Septinus Wonggor, mengatakan Pemprov Papua Barat telah menjalankan kewajibannya melalui proses pengadaan barang dan jasa bagi kontraktor OAP.

“Gubernur Papua Barat telah selesai memberikan hak pemerintah provinsi dalam menjawab barang dan jasa berupa lelang proyek untuk kontraktor OAP yang tergabung dalam PAL-KOAP. Ini sudah sesuai dengan raker bupati se-Papua Barat, tugas provinsi 30 persen dan tujuh kabupaten 70 persen,” ujarnya.

Menurut Alex, pembagian paket pekerjaan dilakukan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan diserahkan kepada pengurus PAL-KOAP Papua Barat. Kebijakan tersebut dinilai menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam membuka akses usaha bagi pelaku usaha OAP.

Namun, dari kewajiban Pemprov Papua Barat sebesar Rp104,4 miliar, baru sekitar Rp62 miliar lebih yang direalisasikan kepada kontraktor OAP. Sisa anggaran diharapkan dapat dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026.

“Yang diberikan tadi Rp62 miliar lebih dan sisanya di anggaran perubahan,” katanya.

Alex berharap paket pekerjaan yang telah diberikan dapat dibagikan secara merata kepada anggota PAL-KOAP sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh kontraktor OAP.

“Kami berharap pembagian ini bisa bermanfaat untuk anggota PAL-KOAP dan dibagi secara merata,” harapnya.

Sementara itu, PAL-KOAP kini menunggu realisasi porsi 70 persen pekerjaan yang menjadi kewenangan tujuh pemerintah kabupaten di Papua Barat.

Alex meminta pemerintah kabupaten segera menjalankan kewajiban tersebut sesuai kesepakatan dalam rapat kerja bupati se-Papua Barat.

“Kewenangan pemerintah kabupaten dalam menjawab 70 persen harus dilakukan karena itu sudah berdasarkan kesepakatan saat raker bupati se-Papua Barat,” tegas Alex.

Ia menyebut, Pemprov Papua Barat telah menjalankan porsi 30 persen dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, pemerintah kabupaten diharapkan segera merealisasikan bagian 70 persen yang telah disepakati.

“Sudah berjalan beberapa tahun ini pemerintah provinsi sudah menjawab 30 persen. Diharapkan 70 persen tugas kabupaten juga dijalankan,” ucapnya.

Alex menambahkan, kebijakan pemberian paket pekerjaan bagi pelaku usaha OAP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan di Papua.

Regulasi tersebut, menurutnya, menjadi dasar untuk meningkatkan keterlibatan pelaku usaha lokal, koperasi, dan OAP dalam pengadaan pemerintah. PAL-KOAP berharap pelaksanaan kebijakan tersebut tidak sekadar memenuhi kewajiban pemerintah, tetapi juga mampu memperkuat keberadaan kontraktor OAP melalui pembagian paket pekerjaan yang transparan dan merata.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....