Remisi HUT Ke-81 RI, 140 Warga Binaan Rutan Bintuni Terima Pengurangan Masa Hukuman
- 17 Agt 2026 17:45 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Bintuni – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Umum kepada 140 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi ditandai dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, di Lapangan Rutan Kelas IIB Bintuni, Kilometer 9, Distrik Bintuni.
Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni, Kamaruddin, mengatakan dari 167 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 140 orang dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, satu warga binaan langsung bebas setelah menerima remisi.
Sementara itu, 27 warga binaan lainnya belum memenuhi ketentuan administrasi maupun syarat masa pidana. Sebagian di antaranya juga sedang menjalani proses pengurusan pembebasan bersyarat sehingga tidak memperoleh remisi pada tahun ini.
“Kalau kasusnya ada yang tindak pidana korupsi dan ada yang pidana umum. Sementara yang bebas itu kasus pidana umum. Dia masih memiliki sisa masa pidana enam bulan, tetapi karena mendapat remisi, yang bersangkutan bisa langsung bebas,” ujar Kamaruddin.
Ia menjelaskan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan usulan dari pihak rutan dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, warga binaan telah berstatus narapidana atau telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Adapun rincian penerima remisi terdiri atas 13 orang menerima remisi satu bulan, 34 orang dua bulan, 41 orang tiga bulan, 28 orang empat bulan, 17 orang lima bulan, dan tujuh orang menerima remisi enam bulan.
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri dari 107 narapidana kasus pidana umum, 27 kasus narkotika, dan enam kasus tindak pidana korupsi. Saat ini jumlah warga binaan yang berada di Rutan Kelas IIB Bintuni tercatat sebanyak 166 orang.
Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....