Bapenda Papua Barat Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 12 Persen bagi Wajib Pajak
- 05 Agt 2026 18:49 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat bersama Jasa Raharja memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program insentif dan undian berhadiah.
Program yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026 ini memberikan potongan pokok pajak hingga 12 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Selain itu, masyarakat juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah yang disiapkan Jasa Raharja.
Kepala Bapenda Papua Barat, M. Bachri Yasin, pada Senin 3 Agustus 2026 mengatakan, jika kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang selama ini disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Wajib pajak yang membayar tepat waktu atau sebelum jatuh tempo akan mendapatkan insentif berupa potongan sebesar 12 persen dari pokok pajak. Sementara wajib pajak lainnya tetap memperoleh pengurangan sebesar 10 persen, ditambah penghapusan denda serta pengurangan tarif PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," ujarnya.
Menurut Bachri, potongan 12 persen diberikan langsung dari nilai pokok pajak sehingga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin disiplin membayar pajak tepat waktu.
Selain insentif dari Bapenda, Jasa Raharja juga menyiapkan program penghargaan berupa undian berhadiah bagi wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
"Jasa Raharja juga memberikan reward dalam bentuk undian berhadiah kepada wajib pajak yang patuh. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi masyarakat yang selama ini konsisten memenuhi kewajibannya," katanya.
Ia menjelaskan, peserta undian akan ditentukan berdasarkan indikator yang disusun Jasa Raharja. Salah satu syaratnya ialah wajib pajak yang secara konsisten membayar pajak tepat waktu selama empat hingga lima tahun terakhir.
Bachri berharap program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor di Papua Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....