Kemenkum Pastikan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Notaris Ditindaklanjuti
- 31 Jul 2026 21:04 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menerima langsung pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris dalam kegiatan PASTI Ada Solusi yang berlangsung di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk membuka ruang pengaduan masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, seorang ibu rumah tangga bernama Julia Subintoro menyampaikan keluhannya mengenai proses penanganan dugaan pelanggaran jabatan Notaris Fardian, S.H. Pengaduan itu berkaitan dengan hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan MPW, notaris yang diadukan dinyatakan telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun, pelapor tidak menerima putusan tersebut dan memanfaatkan haknya untuk mengajukan banding kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Hukum menegaskan bahwa setiap tahapan pemeriksaan dugaan pelanggaran jabatan notaris harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," ujarnya.
Kementerian Hukum menjelaskan bahwa proses pemeriksaan pada tingkat banding memiliki prosedur yang harus dipenuhi. Sesuai Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, Majelis Pengawas Pusat baru dapat memeriksa perkara apabila seluruh dokumen dari Majelis Pengawas Wilayah telah diterima secara lengkap, mulai dari laporan pengaduan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, putusan, memori banding, kontra memori apabila ada, hingga bukti-bukti pendukung.
Hingga kini, proses banding belum dapat dilanjutkan karena berkas administrasi yang menjadi persyaratan pemeriksaan belum sepenuhnya diterima oleh Majelis Pengawas Pusat. Kondisi tersebut menyebabkan tahapan pemeriksaan belum dapat dilakukan sampai seluruh dokumen dinyatakan lengkap sesuai ketentuan.
Menteri Hukum juga menginstruksikan jajaran terkait untuk memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak yang berwenang agar proses administrasi dapat segera diselesaikan. Ia menegaskan Kementerian Hukum akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memastikan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum.
"Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....