Data OAP Jadi Fondasi Perlindungan Hak Masyarakat Asli Papua

  • 29 Jul 2026 17:34 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Data kependudukan menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan dan hak-hak masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dapat terlindungi. Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua Barat terus memperkuat pendataan khusus OAP melalui aplikasi SIAK-Plat OAP.

Kepala Disdukcapil Provinsi Papua Barat, dr. Ria Maria Come, mengatakan pendataan tersebut bukan sekadar mencatat jumlah penduduk, tetapi menjadi upaya untuk menghadirkan data yang lebih akurat mengenai masyarakat asli Papua.

Data yang valid diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam perencanaan berbagai program dan kebijakan pemerintah, sehingga manfaat pembangunan dapat diberikan secara tepat kepada masyarakat yang berhak.

"Pendataan OAP ini bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana kita memastikan masyarakat asli Papua benar-benar tercatat dan memiliki data kependudukan yang jelas. Data yang akurat sangat penting untuk mendukung perlindungan hak-hak masyarakat OAP," ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pendataan dilakukan menggunakan aplikasi SIAK-Plat OAP yang merupakan pengembangan dari aplikasi SIAK Nasional oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hingga saat ini, jumlah data yang telah terkumpul secara keseluruhan mencapai lebih dari 340 ribu data, sementara data dengan NIK aktif tercatat sekitar 280 ribu lebih.

Dalam prosesnya, pendataan OAP dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni bapak asli Papua dan mama asli Papua, bapak asli Papua dan mama non-Papua, serta bapak non-Papua dan mama asli Papua.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....