Kanwil Ditjenpas Pabar dan Pemprov Perkuat Sinergi Pelayanan Pemasyarakatan

  • 29 Jul 2026 08:48 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Papua Barat, I Putu Murdiana, saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere, di Kantor Gubernur Papua Barat, Kamis 16 Juli 2026

Dalam pertemuan tersebut, I Putu Murdiana memperkenalkan jajaran pejabat struktural Kanwil Ditjenpas Papua Barat serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kota Manokwari.

I Putu mengatakan, dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, hingga proses reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kami berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan jajaran Pemasyarakatan terus diperkuat. Pemasyarakatan saat ini bukan hanya mengelola Warga Binaan di dalam Lapas maupun Rutan, tetapi juga membangun proses pembinaan dan reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif," ujar I Putu Murdiana.

Dalam audiensi tersebut, Kakanwil Ditjenpas Papua Barat juga mengundang Sekda Papua Barat untuk menghadiri pemberian Remisi Umum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang akan dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Manokwari.

Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kedua pihak turut membahas penguatan sarana dan prasarana di Lapas, Rutan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Pembahasan juga mencakup percepatan pembentukan dan perizinan operasional klinik kesehatan di UPT Pemasyarakatan. Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan.

I Putu Murdiana menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar Warga Binaan yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Ia juga memaparkan berbagai program pembinaan, mulai dari pembinaan kepribadian dan kemandirian, pembinaan Anak Binaan di LPKA, hingga penguatan peran Bapas dalam memberikan pembimbingan dan pendampingan kepada Klien Pemasyarakatan.

Seluruh upaya tersebut menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sekaligus mendorong Warga Binaan dan Klien Pemasyarakatan agar mampu kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....