Ombudsman Papua Barat Soroti Pemalangan SMA YPPGI Manokwari

  • 29 Jul 2026 08:47 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat menyoroti pemalangan SMA Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-Gereja Injili (YPPGI) Manokwari di kawasan Pasirido, Kabupaten Manokwari, yang telah menghambat aktivitas belajar mengajar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, meninjau langsung kondisi sekolah pada Kamis 23 Juli 2026. Dalam kunjungan tersebut, Atkana bertemu Kepala SMA YPPGI Manokwari, Yuli Rahayu, yang didampingi tiga tenaga pendidik untuk menggali informasi terkait kondisi sekolah dan dampak pemalangan terhadap pelayanan pendidikan.

Atkana menyatakan keprihatinannya karena persoalan tersebut berdampak langsung terhadap hak siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan.

"Persoalan hak ulayat tentu harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, pelayanan pendidikan tidak boleh terhenti karena yang paling dirugikan adalah para siswa. Pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang harus tetap dijamin," ujar Atkana.

Menurutnya, terhambatnya proses belajar mengajar dalam waktu yang cukup lama berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan sekaligus pembangunan sumber daya manusia di Papua Barat.

"Ombudsman menyayangkan masih berlangsungnya pemalangan ini. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pembangunan generasi muda Papua apabila tidak segera diselesaikan," katanya.

Sementara itu, Kepala SMA YPPGI Manokwari, Yuli Rahayu, mengungkapkan pemalangan telah berlangsung sejak akhir Februari 2026. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian besar fasilitas sekolah tidak dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Bahkan, untuk pelaksanaan ujian akhir kelas XII, pihak sekolah terpaksa memanfaatkan Laboratorium Bahasa karena menjadi satu-satunya gedung yang tidak dipalang.

"Untuk pelaksanaan ujian akhir kelas XII, kami terpaksa menggunakan Laboratorium Bahasa karena itu merupakan satu-satunya gedung yang tidak dipalang," kata Rahayu.

Bangunan yang terdampak pemalangan meliputi gedung utama sekolah, ruang kepala sekolah, ruang guru, perpustakaan, serta ruang kelas X, XI, dan XII. Sejumlah fasilitas laboratorium, seperti Laboratorium Fisika, Biologi, dan Kimia, juga tidak dapat dimanfaatkan.

Untuk menjaga proses pembelajaran tetap berjalan, kegiatan belajar sementara dialihkan ke dua ruang kelas milik SMP YPPGI yang berada di sebelah SMA YPPGI, ditambah dengan penggunaan Laboratorium Bahasa.

Saat ini, SMA YPPGI Manokwari memiliki tiga rombongan belajar yang tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah keterbatasan fasilitas. Ombudsman Papua Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama DPRD Kabupaten Manokwari segera mengambil langkah penyelesaian melalui koordinasi dengan pemilik hak ulayat dan seluruh pihak terkait.

Ombudsman menegaskan, penyelesaian persoalan hak ulayat penting dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, namun pada saat yang sama keberlangsungan pelayanan pendidikan bagi para siswa harus tetap menjadi perhatian bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....