Dua Pelaku Pengeroyokan Taman Ria Ditangkap Polisi

  • 29 Jul 2026 04:33 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Taman Ria, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul laporan masyarakat.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya aksi kekerasan terhadap seorang warga di kawasan Taman Ria pada Senin, 27 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC segera mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial JRW (20) di wilayah Anday dan AP (23) di wilayah Rendani. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Kapolresta menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kehadiran Tim URC bertujuan memastikan setiap laporan segera ditindaklanjuti sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....