Keluarga Setujui Otopsi Jenazah Yanto Idorway untuk Kepentingan Proses Hukum

  • 29 Jul 2026 04:49 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Keluarga presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, menyetujui pelaksanaan otopsi untuk memastikan kondisi dan penyebab kematian korban yang ditemukan di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, mengatakan persetujuan otopsi diberikan keluarga setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan visum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara medis kondisi yang terjadi pada tubuh korban dan mendukung proses penyelidikan.

"Setelah kita meminta persetujuan keluarga lagi untuk otopsi, keluarga setuju untuk dilakukan otopsi. Ini penting untuk mengetahui hal-hal yang terjadi di tubuh korban dan demi kepentingan proses hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan otopsi masih menunggu kedatangan dokter ahli forensik dari Jayapura. Sementara itu, jenazah Yanto akan diawetkan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat karena fasilitas pengawetan jenazah tersedia di rumah sakit tersebut.

"Otopsi akan dilakukan setelah dokter ahli forensik dari Jayapura tiba. Karena itu, jenazah harus diawetkan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, dengan pengawalan keluarga. Dua langkah, yakni visum dan kemudian otopsi, harus dilakukan untuk kepentingan proses hukum," jelasnya.

Warinussy menambahkan, pihak keluarga telah berkoordinasi dengan rumah sakit dan kepolisian terkait kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan otopsi. Surat pengantar dari kepolisian diperlukan sebagai bagian dari administrasi penyelidikan.

Keluarga berharap seluruh proses pemeriksaan medis terhadap jenazah Yanto Idorway dapat berjalan secara transparan dan profesional, sehingga dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian korban.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....