Pemkab Pegaf Percepat Legalitas Perseroda menuju Pembahasan di DPRD
- 28 Jul 2026 17:53 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Tim Pembentukan Persero Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak kini memasuki tahap penyelesaian dokumen legalitas sebagai syarat sebelum Rancangan Peraturan Daerah diajukan untuk dibahas bersama DPRD.
Ketua Tim Kerja Pembentukan BUMD Kabupaten Pegunungan Arfak, Ayub Msiren, mengatakan pihaknya telah memperoleh berbagai masukan dari Direktorat BUMD Kementerian Dalam Negeri setelah melakukan konsultasi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hasil konsultasi tersebut menjadi acuan dalam penyempurnaan dokumen pembentukan Persero Daerah, termasuk penyesuaian bentuk badan usaha, jenis usaha, hingga regulasi pendukung yang harus disiapkan pemerintah daerah.
"Kemendagri meminta kami melengkapi beberapa dokumen, terutama RPJMD dan surat permohonan pembentukan Persero Daerah dari Bupati kepada Menteri Dalam Negeri," kata Ayub.
Ia mengatakan, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tahapan selanjutnya adalah forum diskusi publik (FGD) untuk menghimpun masukan dari tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan.
Hasil FGD kemudian akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah sebelum dibahas pada sidang DPRD. Setelah memperoleh persetujuan, rancangan perda kembali diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi perda.
Ayub mengungkapkan tim optimistis proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat apabila seluruh dokumen yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah segera tersedia.
Selain itu, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah menyiapkan regulasi pendukung berupa Perda penyertaan modal, Perda pertambangan, dan Perda dana abadi sebagai landasan pengelolaan usaha daerah secara berkelanjutan.
"Kami berharap seluruh tahapan berjalan sesuai target sehingga Persero Daerah dapat segera beroperasi dan menjadi instrumen baru dalam meningkatkan perekonomian serta pendapatan daerah Pegunungan Arfak," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....