Samsat Manokwari Tingkatkan Penertiban Kendaraan Pelat Luar dan Penunggak Pajak

  • 28 Jul 2026 17:55 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - UPTD Samsat Manokwari menyoroti masih banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Kabupaten Manokwari tanpa melakukan proses mutasi dan balik nama. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada potensi hilangnya pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan Kepala UPTD Samsat Manokwari, Septinus Ullo, usai pelaksanaan swiping kendaraan bersama Satlantas Polresta Manokwari, Senin, 27 Juli 2026. Menurutnya, sesuai ketentuan, pemilik kendaraan yang berpindah domisili wajib mengurus mutasi dan balik nama paling lambat 30 hari setelah kendaraan digunakan di daerah baru.

Septinus mengatakan, pihaknya masih menemukan banyak kendaraan berpelat luar yang beroperasi di Manokwari, terutama kendaraan usaha dan rental. Namun hingga kini sebagian besar belum melakukan mutasi sehingga pembayaran pajak masih masuk ke daerah asal.

"Kami berharap ada kesadaran masyarakat untuk segera mengurus balik nama. Kendaraan itu menggunakan fasilitas jalan di Manokwari, sehingga sudah seharusnya memberikan kontribusi kepada daerah melalui pembayaran pajak di Papua Barat," ujarnya.

Menurutnya, pekan lalu Samsat Manokwari telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha rental kendaraan. Dari hasil pertemuan tersebut diketahui sebagian besar kendaraan masih berstatus kredit sehingga proses mutasi belum dapat dilakukan.

Selain persoalan kendaraan luar daerah, Samsat Manokwari juga mencatat sekitar 4.000 kendaraan roda dua dan roda empat masih menunggak pajak. Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan menjadi perhatian pemerintah daerah.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Samsat bersama Satlantas Polresta Manokwari menggelar swiping kendaraan dengan menghadirkan layanan Samsat Keliling. Melalui layanan tersebut, pemilik kendaraan yang terjaring dapat langsung melunasi tunggakan pajak di lokasi.

Septinus menjelaskan kendaraan yang menunggak pajak ditahan sementara hingga pemiliknya menyelesaikan kewajibannya. Setelah pembayaran dilakukan melalui mobil Samsat Keliling, kendaraan dapat kembali digunakan.

Ia berharap langkah penertiban tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus mendorong pemilik kendaraan berpelat luar segera mengurus mutasi dan balik nama agar penerimaan pajak dapat memberikan manfaat bagi pembangunan di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....