Bandara Rendani Siapkan AMDAL untuk Pengembangan Runway dan Terminal Baru

  • 23 Jul 2026 18:28 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Pengembangan Bandar Udara Kelas II Rendani Manokwari terus dipersiapkan untuk mengantisipasi pertumbuhan kebutuhan transportasi udara di Provinsi Papua Barat. Salah satu tahapan yang dilakukan yakni penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari rencana pengembangan bandar udara ke depan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rendani Manokwari, Herman Sujito, mengatakan penyusunan AMDAL menjadi bagian penting sebelum pembangunan dilaksanakan, sekaligus untuk memastikan berbagai potensi dampak lingkungan dapat diidentifikasi dan ditangani sejak awal.

"AMDAL ini merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum pelaksanaan pembangunan. Dengan adanya dokumen ini, kita bisa mengetahui potensi dampak yang mungkin ditimbulkan dari rencana pengembangan, sehingga langkah-langkah mitigasi dapat disiapkan lebih awal," ujar Herman Sujito.

Berdasarkan master plan pengembangan Bandara Rendani, landas pacu atau runway yang saat ini memiliki panjang 2.300 meter direncanakan diperpanjang menjadi 2.500 meter. Pengembangan tersebut juga mencakup pembangunan clear area serta fasilitas terminal baru.

Herman menjelaskan, terminal eksisting yang dibangun pada 2012 memiliki luas sekitar 4.350 meter persegi dengan kapasitas pelayanan sekitar 311 penumpang dalam waktu yang bersamaan.

"Pengembangan terminal ini disiapkan untuk menjawab kebutuhan ke depan, mengingat pertumbuhan penduduk Kota Manokwari dan posisi Bandara Rendani sebagai salah satu pintu gerbang utama di Provinsi Papua Barat," tambahnya.

Terminal baru direncanakan memiliki area kurang lebih 18.900 meter persegi. Pengembangan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan penerbangan, sekaligus memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Penyusunan dokumen AMDAL juga menjadi sarana untuk melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat di sekitar kawasan bandar udara. Melalui proses tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai rencana pengembangan serta potensi dampak yang mungkin muncul dari kegiatan pembangunan.

Dengan adanya kajian lingkungan secara menyeluruh, pengembangan Bandara Rendani diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....