FGD Kemenkum Papua Barat: Evaluasi Bantuan Hukum untuk Jangkau 13 Kabupaten/Kota

  • 23 Jul 2026 18:34 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari – Kementerian Hukum Papua Barat mendorong pemerataan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses keadilan dan pendampingan hukum secara merata. Hal ini di katakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum Papua Barat, Muhayan, dalam Kegiatan Forum Group Dicussion dengan Topik Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Papua Barat dan Papua Barat Daya, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam sambutannya ia mengatakan, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu telah berjalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Menurutnya, pada tahun 2026 pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi, oleh Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

"Pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan akses keadilan. Namun, kami melihat penyebaran Organisasi Bantuan Hukum di Papua Barat dan Papua Barat Daya masih belum merata," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat enam Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang melayani wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Dua OBH ini berada di Papua Barat, masing-masing satu di Kabupaten Manokwari dan satu di tingkat provinsi, sementara empat lainnya berada di wilayah Papua Barat Daya.

Kondisi tersebut dinilai belum ideal karena cakupan layanan harus menjangkau 13 kabupaten/kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Karena itu, Kementerian Hukum mendorong adanya terobosan dan penguatan kelembagaan agar akses bantuan hukum dapat dirasakan masyarakat hingga ke daerah-daerah.

Muhayan menambahkan, persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar, untuk mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi OBH di lapangan.

"Melalui FGD ini kami ingin mendengar langsung kendala yang dihadapi teman-teman Organisasi Bantuan Hukum di lapangan, sekaligus menyamakan persepsi agar masyarakat tidak mampu benar-benar mendapatkan bantuan hukum dan memperoleh keadilan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011," tambahnya.

Selain memperkuat peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH), pemerintah juga mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan, desa, dan kampung. Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum), diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan hukum, sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh informasi dan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.

Kementerian Hukum Papua Barat berharap sinergi antara pemerintah, OBH, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memperkuat akses bantuan hukum, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....