Gubernur Papua Barat Minta CPNS dan PPPK Segera Lapor Diri dan Mulai Bekerja
- 14 Jul 2026 22:26 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meminta 1.299 aparatur sipil negara (ASN) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS dan PPPK agar segera melapor kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing dan langsung menjalankan tugas.
Arahan tersebut disampaikan Gubernur usai menyerahkan SK pengangkatan kepada 1.299 CPNS dan PPPK pada Selasa, 7 Juli 2026. Kepada seluruh peserta apel, Ia menegaskan, para ASN yang telah menerima SK harus siap ditempatkan sesuai kebutuhan pemerintah daerah tanpa mengajukan perpindahan tugas.
Menurut Gubernur, penempatan yang telah ditetapkan dalam SK merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan harus dihormati oleh setiap ASN. Ia mengingatkan agar seluruh penerima SK segera melapor kepada kepala OPD tempat mereka ditugaskan dan menunjukkan komitmen untuk bekerja serta mengabdi kepada masyarakat.
"Sekarang setelah terima SK segera lapor ke pimpinan OPD masing-masing. Siap bekerja dan siap mengabdi. SK yang sudah diterima harus dijalankan dan dilaksanakan. Tidak ada lagi yang meminta pindah setelah menerima penempatan," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat alasan yang benar-benar mendesak terkait penempatan, mekanisme perpindahan dapat diajukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, untuk saat ini seluruh ASN diminta fokus melaksanakan tugas di unit kerja yang telah ditetapkan.
Gubernur juga mengingatkan bahwa setiap CPNS maupun PPPK sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan pemerintah. Karena itu, ia berharap seluruh ASN baru dapat bekerja secara profesional, disiplin, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Papua Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....