Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkoba Jaringan Luar Daerah

  • 29 Jun 2026 00:07 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat mencatat pengungkapan 20 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan 24 orang tersangka serta menyita ratusan gram sabu dan ribuan gram ganja yang diduga berasal dari jaringan di luar Papua Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, mengatakan kasus yang diungkap terdiri atas sembilan perkara sabu dan sebelas perkara ganja. Seluruh tersangka yang diamankan masing-masing berjumlah 12 orang untuk kasus sabu dan 12 orang untuk kasus ganja.

"Selama enam bulan pertama tahun 2026 kami berhasil mengungkap 20 kasus, terdiri dari sembilan kasus sabu dan sebelas kasus ganja," kata Sinaga kepada wartawan di Manokwari, Sabtu, 27 Juni 2026.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 171,76 gram sabu, 4.615,95 gram ganja, satu pohon ganja hidup, dan empat pohon ganja yang telah mati.

Sinaga menjelaskan, proses penanganan perkara terus berjalan. Untuk kasus sabu, dua perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), satu perkara memasuki tahap II, sedangkan tujuh perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu, dari sebelas kasus ganja, satu perkara telah P-21 dan sepuluh perkara lainnya masih diproses penyidik.

Menurutnya, seluruh tersangka dalam perkara sabu dijerat sebagai pengedar karena hasil penyidikan tidak menemukan adanya tersangka yang hanya berstatus sebagai pengguna.

"Semua tersangka sabu kami proses sebagai pengedar. Tidak ada yang dikenakan pasal sebagai pemakai," ujarnya.

Lebih lanjut, Sinaga mengungkapkan peredaran sabu di Papua Barat masih dikendalikan jaringan dari luar daerah. Salah satu pengembangan perkara bahkan mengarah pada jaringan yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan dugaan adanya pengendali yang beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Ia menambahkan, modus pengiriman narkotika juga berbeda. Ganja umumnya diselundupkan melalui jalur transportasi laut, sedangkan sabu lebih banyak dikirim menggunakan jasa ekspedisi dalam bentuk paket. Untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut, penyidik menerapkan metode controlled delivery dengan mengawasi paket hingga diterima oleh pelaku sebelum dilakukan penangkapan.

Di samping penindakan, Ditresnarkoba Polda Papua Barat terus memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan sejumlah instansi terkait. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba di Papua Barat," kata Sinaga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....