Kejari Manokwari Terima Pelimpahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
- 13 Jun 2026 20:58 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari – Penanganan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga merugikan ratusan warga di Papua Barat dan Papua Barat Daya memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri Manokwari resmi menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti dari penyidik untuk proses hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, mengatakan seluruh tersangka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum dalam proses pelimpahan tahap II. Saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima.
"Untuk tersangka sudah dihadapkan semua. Ada empat orang tersangka. Barang bukti sementara masih kami lakukan pemeriksaan," kata Ardika.
Ia menjelaskan, perkara tersebut menjadi perhatian publik karena jumlah korban yang cukup banyak dan tersebar di sejumlah wilayah. Berdasarkan data yang diterima kejaksaan, terdapat sekitar 400 orang yang telah melaporkan diri sebagai korban, sementara jumlah keseluruhan diperkirakan mencapai lebih dari 600 orang.
Korban berasal dari berbagai daerah, antara lain Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, Kaimana, Maybrat, Sorong hingga Raja Ampat. Dalam berkas perkara, total kerugian yang tercatat mencapai sekitar Rp9,8 miliar dengan barang bukti yang didominasi dokumen terkait aktivitas para tersangka.
Empat tersangka yang kini berstatus terdakwa berinisial TH, EK, ATA, dan AYM. Salah satu di antaranya diketahui masih berstatus Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat. Seluruh tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Manokwari, sementara tersangka perempuan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan khusus perempuan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari, Meidy Wensen, memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan kejaksaan berkomitmen menjalankan proses secara profesional, transparan, dan terukur. Menurutnya, sejumlah korban bahkan datang langsung ke kantor kejaksaan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Di sisi lain, Koordinator Korban Dugaan Penipuan dan TPPU, Hermanus Ahoren Iba, berharap proses hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian yang dialami masyarakat. Ia meminta aparat segera memburu tersangka yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) serta menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Hermanus menilai langkah tersebut penting agar hak-hak sekitar 600 korban yang sebagian besar merupakan masyarakat kecil dapat dikembalikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....