Penerimaan Pajak di Manokwari Tumbuh 70,90 Persen hingga April 2026
- 11 Jun 2026 20:36 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari — Kinerja penerimaan perpajakan di wilayah kerja KPP Pratama Manokwari menunjukkan tren positif hingga April 2026. Realisasi penerimaan pajak tercatat tumbuh 70,90 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi di daerah tersebut.
Mewakili KPPN Manokwari, Kepala Pelayanan Pajak Pratama, Krisna mengatakan, pertumbuhan tersebut, menjadi indikator menggembirakan karena menunjukkan adanya peningkatan aktivitas usaha yang cukup signifikan, terutama pada sektor industri pengolahan.
“Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 70,90 persen merupakan capaian yang sangat positif. Ini menunjukkan aktivitas ekonomi di wilayah Manokwari terus meningkat dibandingkan tahun 2025, terutama didorong oleh sektor industri pengolahan yang mencatat peningkatan setoran cukup signifikan,” kata Wisnu.
Berdasarkan data hingga April 2026, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas, menjadi penyumbang terbesar, dengan kontribusi 49,98 persen. Dari target Rp221 miliar, realisasi yang telah dicapai sebesar Rp92 miliar atau 41,55 persen, dengan pertumbuhan mencapai 65,21 persen.
Kontribusi terbesar dalam kelompok PPh Non-Migas ini, berasal dari PPh Pasal 21 sebesar Rp41 miliar atau 22,42 persen. Selanjutnya PPh Potong Pungut (Potput) menyumbang Rp16 miliar atau 8,73 persen, diikuti PPh Final 10,35 persen, PPh Pasal 25 Badan 5,39 persen, dan PPh Pasal 25 sebesar 3,9 persen.
Krisna menjelaskan, peningkatan penerimaan pada April juga dipengaruhi oleh kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan, yang jatuh tempo pada periode tersebut.
“Pada April lalu terjadi peningkatan penerimaan dari PPh Badan seiring dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan Badan. Meskipun pemerintah memberikan relaksasi hingga Mei, kepatuhan wajib pajak tetap memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menjadi penyumbang terbesar kedua dengan kontribusi 48,73 persen atau senilai Rp89,7 miliar. Dari jumlah tersebut, PPN Dalam Negeri mencapai Rp68,17 miliar, sedangkan PPN Impor tercatat sebesar Rp21,54 miliar.
Kinerja positif penerimaan pajak tersebut, diharapkan dapat terus berlanjut seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan investasi di Papua Barat, sehingga mampu memperkuat kapasitas fiskal negara dalam mendukung pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....