Kemendikdasmen Revitalisasi 89 Sekolah di Papua Barat, Anggaran Capai Rp 114 M

  • 30 Mei 2026 04:19 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merevitalisasi 89 satuan pendidikan di Provinsi Papua Barat sepanjang tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp114 miliar. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, di Manokwari, pada Kamis 28 Mei 2026 mengatakan, jika seluruh proses revitalisasi sekolah di Papua Barat telah rampung 100 persen.

“Pada tahun 2025 kemarin, kami sudah menyelesaikan 100 persen revitalisasi 89 sekolah yang tersebar di wilayah Papua Barat,” ujarnya.

Menurutnya, program revitalisasi tidak hanya fokus pada pembangunan fisik sekolah, tetapi juga menciptakan lingkungan pendidikan yang layak dan mendukung proses belajar peserta didik mulai dari jenjang PAUD hingga SMA.

Untuk Kabupaten Manokwari, terdapat 31 sekolah penerima manfaat revitalisasi dengan alokasi anggaran sekitar Rp39,9 miliar. Sementara sisanya tersebar di enam kabupaten lain di Papua Barat.

Kemendikdasmen juga tengah melakukan verifikasi terhadap 211 usulan revitalisasi sekolah tahun 2026 dari Papua Barat. Jumlah tersebut meningkat 137,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Mudah-mudahan semua usulan dari Papua Barat terjawab. Kita ketahui bersama, bapak presiden sudah menaikkan target revitalisasi tahun 2026 sebanyak 71.744 sekolah,” tambahnya.

Abdul Mu’ti menjelaskan, revitalisasi sekolah merupakan strategi jangka panjang pemerintah dalam membangun sektor pendidikan yang bermutu dan berkualitas dengan melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Ia menambahkan, program revitalisasi tahun 2026 juga menyasar sekolah swasta. Sebanyak 23 persen dari total target revitalisasi nasional dialokasikan untuk sekolah swasta.

Selain revitalisasi, Kemendikdasmen juga menerapkan sistem penerimaan murid baru melalui empat jalur, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi guna pemerataan jumlah peserta didik di setiap sekolah.

Pihaknya mengingatkan seluruh sekolah negeri, agar tidak menerima peserta didik melebihi kuota yang telah ditetapkan. Jika melanggar, Kemendikdasmen akan memberikan sanksi, melalui penguncian data pokok pendidikan (dapodik).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....