Pokjaluh Manokwari Siapkan Program Penyuluhan di Lapas Anak

  • 30 Apr 2026 08:32 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari – Pokja Penyuluh Agama (Pokjaluh) Kabupaten Manokwari bersama Kepala Seksi Urusan Agama Kristen Kementerian Agama Manokwari menggelar rapat peningkatan kinerja penyuluhan keagamaan di Aula Kantor Kementerian Agama Manokwari, Rabu 29 April 2026.

Pertemuan tersebut membahas penguatan program bimbingan penyuluhan, evaluasi kegiatan yang telah berjalan, hingga rencana pelayanan bagi warga binaan di Lapas Anak Kampung Wasai.

Ketua Pokjaluh Manokwari, Tabulo’o Telaumbanua, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa seluruh penyuluh didorong untuk lebih aktif membangun kelompok binaan dan memperluas pelayanan di berbagai instansi.

Sementara itu, Kepala Seksi Urusan Agama Kristen Kemenag Manokwari, Daniel Sesa, mengingatkan pentingnya pendataan kelompok binaan agar program penyuluhan dapat berjalan lebih efektif dan terorganisir.

“Kita ingin seluruh penyuluh semakin aktif dan tertib dalam pelaporan data kelompok binaan sehingga pelayanan yang dilakukan benar-benar tepat sasaran,” kata Daniel Sesa.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa program bimbingan penyuluhan di Lapas Anak Kampung Wasai mulai dilaksanakan pada Mei 2026. Kegiatan akan berlangsung dua kali dalam sebulan, yakni pada minggu kedua dan minggu keempat, dengan keterlibatan penyuluh secara bergantian.

Selain fokus pada pelayanan di lapas, penyuluh yang bertugas di wilayah KUA juga diminta membentuk sedikitnya empat kelompok binaan mandiri. Namun, mereka tetap diwajibkan terlibat dalam kelompok binaan bersama yang selama ini berjalan di sejumlah lembaga, seperti Pengadilan Negeri, Lapas Kampung Ambon, serta RSUD kabupaten dan provinsi.

Rapat turut membahas aturan penyusunan nota kesepahaman atau MoU. Setiap program kerja sama diwajibkan telah berjalan minimal satu bulan, dilakukan secara berkelanjutan, dan diketahui pimpinan instansi terkait sebelum MoU diterbitkan.

Adapun pembagian wilayah penempatan penyuluh hingga kini masih menunggu keputusan dan arahan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama serta kepala kantor definitif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....