Diduga Langgar AMDAL, Pekerja Genting Oil Ditahan di Sumuri
- 28 Apr 2026 14:29 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Bintuni- Perekrutan tenaga kerja pada salah satu perusahaan kontraktor di Genting Oil Kasuri Pte. Ltd kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Distrik Sumuri menemukan pelanggaran terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Sebanyak 28 pekerja, yang tiba di Sumuri melalui jalur laut pada Senin, 27 April 2028, diduga tidak sesuai dengan ketentuan perekrutan tenaga kerja lokal yang diatur dalam AMDAL.
Sebanyak 26 pekerja baru dan 2 pekerja yang kembali dari cuti, berasal dari Kalimantan dan Makassar, sesuai dengan KTP mereka masing-masing. Namun, kedatangan mereka mengejutkan masyarakat setempat, karena dinilai bertentangan dengan komitmen AMDAL yang mengutamakan tenaga kerja lokal dari wilayah terdampak langsung, seperti Sumuri yang termasuk dalam wilayah Ring 1.
Kepala Distrik Sumuri, Marsela Inanosa, menyatakan bahwa pengiriman tenaga kerja ini tidak tercatat dalam laporan resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Teluk Bintuni. PT. Meindo Elang Indah, sebagai kontraktor yang mengelola tenaga kerja, dianggap tidak melakukan koordinasi yang memadai dengan pemerintah daerah dan distrik.
"Tenaga kerja lokal yang telah mengikuti seleksi dan tinggal menunggu tahap medical check-up merasa kecewa, karena mereka belum dipanggil untuk bekerja. Sementara pekerja dari luar daerah langsung diterima tanpa prosedur yang jelas," ujar Marsela.
Pemerintah Distrik Sumuri mengambil tindakan dengan menahan kedatangan pekerja luar daerah ini dan berencana untuk memulangkan mereka ke tempat asal. Marsela menegaskan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang memastikan bahwa pekerja PT. Meindo tidak boleh bekerja sebelum prosedur perekrutan yang sesuai dengan AMDAL dipenuhi.
Aturan AMDAL secara jelas mengharuskan tenaga kerja lokal dari wilayah terdampak langsung untuk menjadi prioritas dalam perekrutan, baik untuk tenaga terampil maupun tidak terampil. Proses perekrutan juga wajib dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Distrik Sumuri, dengan menyertakan dokumen resmi.
Manager Hubungan Eksternal Genting Oil, Hendy Sahetapy mengungkapkan bahwa pihak perusahaan menyayangkan kejadian ini dan berharap PT. Meindo lebih proaktif dalam berkoordinasi dengan pemerintah. Hendy menambahkan bahwa meskipun PT Meindo telah memenuhi kuota 25 persen untuk tenaga kerja lokal, pihaknya berharap agar jumlah tersebut bisa lebih ditingkatkan, bahkan mencapai 35 persen.
“Jika tenaga kerja terampil tidak tersedia di Bintuni, kami mempersilakan PT. Meindo untuk merekrut dari luar daerah. Namun, prioritas utama tetaplah tenaga kerja lokal,” tegas Hendy.
Sementara itu, PT. Meindo juga belum melaporkan mobilisasi tenaga kerja melalui mekanisme yang sesuai, seperti AKAD atau antar kerja antar daerah, kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pihak perusahaan kini tengah mencari pekerja untuk posisi operator alat berat, mekanik, kelistrikan, serta pekerjaan konstruksi lainnya, termasuk untuk proyek pembangunan jeti yang akan segera dimulai.
Dengan adanya ketegangan ini, diharapkan proses perekrutan tenaga kerja di masa depan dapat dilakukan lebih transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi kepentingan masyarakat lokal dan kelangsungan proyek yang berjalan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....