BKN: Daerah Bisa Ajukan Keringanan Syarat Belanja Pegawai 30 Persen
- 22 Apr 2026 09:02 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi pemerintah daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan alokasi belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Hal ini di katakan olehnya pada Selasa, 21 April 2026.
Menurut Zudan, daerah dapat mengajukan keringanan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan, Menteri PANRB, maupun Menteri Dalam Negeri. Pengajuan tersebut nantinya akan dikaji secara komprehensif untuk memastikan kondisi keuangan daerah yang sebenarnya.
“Bagi daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan 30 persen belanja pegawai, dapat mengajukan keringanan kepada Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri. Nanti akan dikaji apakah benar tidak mampu atau hanya perlu penyesuaian anggaran,” ujar Zudan.
Ia menambahkan, pemerintah tidak serta-merta mengambil langkah ekstrem terhadap kondisi tersebut. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai opsi kebijakan.
Menanggapi kekhawatiran terkait potensi pemutusan hubungan kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Zudan memastikan bahwa pemerintah akan lebih mengedepankan solusi strategis.
“Tidak serta-merta ada pemecatan. Akan dilakukan evaluasi kemampuan keuangan daerah, dan ada berbagai opsi seperti redistribusi pegawai maupun relaksasi anggaran,” tegasnya.
Zudan menekankan, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal daerah dan perlindungan terhadap aparatur sipil negara, termasuk P3K, agar tetap bekerja secara optimal dalam memberikan pelayanan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....