Kanwil Kemenkum Papua Barat Serahkan SK WNI kepada ABG

  • 20 Apr 2026 16:24 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Sanchay Lucenith Basantes Lontaan resmi memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah sebelumnya berstatus Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat pada Senin, 20 April 2026.

Surat keputusan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Sahata Marlen Situngkir, di ruang kerjanya. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Soleman Lilingan, serta orang tua pemohon.

Dalam kesempatan itu, Sahata Marlen menjelaskan bahwa penetapan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Regulasi tersebut mengatur bahwa anak hasil perkawinan campur wajib menentukan pilihan kewarganegaraan sebelum mencapai usia 21 tahun.

Ia menegaskan, proses pemilihan kewarganegaraan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan. Dengan status kewarganegaraan yang jelas, berbagai hak dan kewajiban sebagai warga negara dapat dijalankan secara penuh.

“Proses ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda agar tidak mengalami kendala administratif maupun hukum di kemudian hari,” jelas Marlen.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Sanchay serta berharap yang bersangkutan dapat memahami nilai-nilai kebangsaan dan berkontribusi positif bagi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Sementara itu, pihak keluarga menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan jajaran Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat selama proses pengurusan kewarganegaraan berlangsung. Mereka menilai proses tersebut berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Penyerahan surat keputusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kejelasan status kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, guna mencegah potensi persoalan hukum di masa mendatang serta memastikan hak sipil dapat terpenuhi secara optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....