Polresta Manokwari Gelar Razia Miras Ilegal

  • 14 Apr 2026 19:44 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari menggelar razia peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Manokwari, Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal.

Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan di Kios Marina Amban. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 botol anggur api, 2 botol anggur merah, 1 botol vodka ukuran besar, serta beberapa kaleng bir yang dijual tanpa izin resmi.

Selanjutnya, razia dilanjutkan di Kios Taman Ria Wosi. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin dengan jumlah puluhan botol dan kaleng dari berbagai merek.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dian Rana Alip Praba Utama mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal.

“Razia ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang dapat memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga mendata para penjual serta memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, serta turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kepada pihak berwajib melalui layanan call center 110 Polri apabila menemukan adanya peredaran miras ilegal

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....