1.332 PPPK Paruh Waktu Akan Segera Terima SK
- 13 Apr 2026 20:24 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Bintuni - Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berjanji akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 1.332 PPPK Paruh Waktu pada 20 April 2026 mendatang. Penyerahan SK ini menjawab tuntutan PPPK Paruh waktu yang hingga saat ini belum menerima SK.
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda), I. B. Putu Suratna, Senin 13 April 2026 mengatakan penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu direncanakan akan dilakukan pada pekan ini oleh Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy. Namun karena kepala daerah ada tugas penting ke Jakarta, sehingga proses pembagian SK PPPK Paruh Waktu diundur pada pekan depan.
"Sesuai hasil diskusi dengan bapak bupati, rencana dibagi sebelum raker (Rapat Kerja), tapi besok (Selasa) ada undangan dari DPD RI, kemudian Tanggal 16 (April 2026) ada Raker Bupati, mungkin setelah itu SK PPPK Paruh Waktu akan dibagikan oleh bapak bupati, sekitar Tanggal 20 an (20 April 2026)," kata Plt. Sekda saat memberikan penjelasan terhadap ratusan massa PPPK Paruh Waktu yang melakukan aksi demo damai menuntut kejelasan nasib, di Gedung DPRK Teluk Bintuni, Kilo Meter 6, Distrik Bintuni.
Menurut Plt. Sekda, belum diserahkannya SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu sampai dengan saat ini, karena harus terlebih dahulu dilakukan perhitungan kebutuhan anggaran belanja pegawai. Sesuai dengan Undang - undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
"Posisi pada saat ini, pada saat evaluasi di provinsi, kondisi saat ini presentase belanja pegawai kita sudah 24,57 persen, nah, setelah hasil perhitungan ini termasuk PPPK Paruh Waktu dan Formasi 2024 masih dibawah 30 Persen. Jadi kita bersyukur, untuk PPPK Paruh Waktu, kemudian untuk 331 (CPNS Formasi 2024) masih bisa cukup," katanya.
Mennaggapi janji tersebut, Ketua Koordinator PPPK Paruh Waktu, Kabupaten Teluk Bintuni, Rudy Orocomna menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan kepastian terkait dengan jadwal pembagian SK PPPK Paruh Waktu.
"Hasil keputusan mengenai penyerahan SK P3K Paruh Waktu dijatuhkan pada Tanggal 20 April 2026, itu SK P3K Paruh Waktu sudah dibagikan, kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pemda Teluk Bintuni dalam hal ini Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, DPRK Teluk Bintuni," katanya.
Ia mengungkapkan pada prinsipnya pegawai PPPK Paruh Waktu akan tetap menunggu waktu pembagian SK pengangkatan yang telah disepakati. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan teman - teman PPPK Paruh Waktu yang saat ini tidak bisa hadir dan sedang menjalankan tugas di wilayah pegunungan maupun pesisir, untuk mempersiapkan diri menerima SK pada 20 April 2026 mendatang.
Sementara itu Kepala BPKAD Teluk Bintuni, Laras Nuraini mengatakan pihaknya mempunyai tugas menyiapkan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu. Apabila nanti SK sudah dibagikan ia akan melakukan pergeseran anggaran untuk belanja pegawai gaji PPPK Paruh Waktu.
"Kami sudah hitung semua untuk gaji PPPK Paruh Waktu, untuk kami tidak ada masalah, kami menunggu saja kapan SK dibagi," kata Laras.
Usai mendengar penjelasan dan mendapat kepastian waktu pembagian SK, massa PPPK Paruh Waktu kemudian membubarkan diri dengan tertib dan aman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....