Gubernur Papua Barat Ingatkan Pejabat Segera Tuntaskan Laporan LHKPN

  • 10 Apr 2026 07:07 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, untuk segera menyelesaikan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mengingat batas waktu pelaporan yang telah berakhir.

Dalam arahannya pada Selasa, 7 April 2026, dirinya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelaporan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Ia juga meminta Inspektorat memastikan seluruh pejabat telah memenuhi kewajiban tersebut.

“Laporan ya harta kekayaan pejabat negara yang belum segera ya. Kalau tidak salah batas waktu sudah tanggal 31 ya Pak Inspektur. 31 Maret 2026 itu sudah batas waktu terakhir,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah lebih dulu menyelesaikan pelaporan tepat waktu, dan berharap seluruh pejabat lainnya juga telah melakukan hal yang sama.

“Saya juga terakhir di tanggal 31 Maret itu sudah laporkan juga. Jadi mudah-mudahan tidak ada ya, semua sudah semua selesai LHKPN. Oke, terima kasih kalau begitu,” katanya.

Pemerintah daerah melalui Inspektorat diharapkan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....