Pemprov Papua Barat Terapkan WFH Setiap Jumat
- 01 Apr 2026 17:27 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID,Manokwari — Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengatakan kebijakan tersebut telah mulai diberlakukan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
“Kita sudah mulai kerja dari rumah setiap hari Jumat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan WFH hanya berlaku setiap hari Jumat, sementara pada Senin hingga Kamis seluruh ASN tetap melaksanakan tugas di kantor seperti biasa.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, serta diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Pelaksanaan kerja dari rumah ini mengikuti keputusan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional,” katanya.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis pemerintah dalam upaya penghematan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), serta meningkatkan efisiensi anggaran.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika global yang berdampak pada kondisi energi dan ekonomi.
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik. Mereka tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja ASN serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik di Papua Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....