Remisi Idulfitri 1447 H, 101 WB di Lapas Manokwari Potong Hukuman

  • 21 Mar 2026 07:54 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari — Sebanyak 101 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Barat, Hensah, menyampaikan bahwa jumlah warga binaan yang memperoleh remisi di Lapas Manokwari mencapai ratusan orang.

“Untuk Lapas Manokwari sendiri, hari ini sebanyak 101 orang mendapatkan remisi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, besaran remisi yang diberikan kepada para warga binaan bervariasi, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku selama berada di dalam lapas.

“Remisi hari raya diberikan minimal 15 hari dan maksimal dua bulan. Besarannya berbeda-beda, disesuaikan dengan masa hukuman yang sudah dijalani oleh masing-masing warga binaan,” tuturnya.

Hansah menambahkan, pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pembinaan yang berkelanjutan. Remisi diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.

Menurutnya, momentum Hari Raya Idulfitri menjadi saat yang tepat untuk menumbuhkan harapan baru bagi warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

“Dengan adanya remisi ini, kami berharap seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” katanya.

Pemberian remisi khusus Idulfitri merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selain sebagai bentuk penghargaan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Di Lapas Manokwari sendiri, berbagai program pembinaan seperti pelatihan keterampilan, pembinaan kepribadian, hingga kegiatan keagamaan terus digalakkan guna mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali berkontribusi secara positif di masyarakat setelah bebas nantinya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....