Panglima Parjal Papua Barat Serukan Perlindungan Aktivis
- 19 Mar 2026 06:05 WIB
- Manokwari
RRI. CO. ID, Manokwari - Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kesatria Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat bersama mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP) dilaksanakan pada Rabu, 18 Maret 2026. Kegiatan ini membahas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Kasus yang menimpa Andrie Yunus diketahui terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di Jakarta, saat ia diserang oleh orang tak dikenal menggunakan air keras. Peristiwa tersebut memicu keprihatinan luas karena dinilai sebagai bentuk kekerasan serius terhadap aktivis yang selama ini aktif menyuarakan isu-isu hak asasi manusia.
Panglima Parlemen Jalanan Papua Barat, Ronald Mambieuw, menegaskan bahwa diskusi tersebut difokuskan pada kasus kekerasan terhadap advokat sekaligus pembela hak asasi manusia. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi perhatian bersama karena menyangkut keselamatan aktivis yang memperjuangkan kepentingan publik.
Ia menjelaskan, forum ini merupakan inisiatif Parjal Papua Barat untuk mempertemukan mahasiswa dan OKP guna berdiskusi serta merumuskan pandangan bersama. Hasil diskusi itu, lanjutnya, akan disampaikan kepada negara agar kasus tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut Ronald, mahasiswa dan aktivis memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial dalam mengawal kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dalam kerangka negara hukum dan demokrasi.
Ronald juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap aktivis kerap terjadi ketika mereka menyuarakan kepentingan masyarakat. Ia menilai, tidak jarang individu atau kelompok tertentu melakukan serangan secara pribadi terhadap aktivis yang dianggap mengganggu kepentingannya.
“Mahasiswa, aktivis, bahkan masyarakat memiliki fungsi untuk mengontrol kebijakan pemerintah agar berpihak kepada rakyat. Karena itu, perlindungan terhadap aktivis harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis perempuan Papua Barat, Yuliana Numberi, menilai kasus yang dialami Andrie Yunus merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk hidup aman serta mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
“Kasus ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak boleh dianggap biasa. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap aktivis, karena mereka memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” kata Yuliana.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan adanya regulasi yang kuat dalam melindungi para aktivis, termasuk memberikan jaminan keamanan serta menindak tegas pelaku kekerasan. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk ikut mengawal kasus tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga nilai-nilai keadilan dan demokrasi.
Menutup pernyataannya, Ronald mengajak seluruh peserta diskusi untuk tetap solid dan fokus mengawal kasus tersebut, serta menyusun pernyataan sikap sebagai bentuk dukungan terhadap korban dan dorongan kepada negara agar menegakkan hukum secara adil.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....