88 Pejabat Pemprov Papua Barat Diingatkan Segera Laporkan LHKPN
- 12 Mar 2026 06:38 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari– Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal tersebut disampaikannya pada Jumat, 6 Maret 2026.
Melkias mengatakan, hingga saat ini tercatat sekitar 88 pejabat, termasuk pejabat struktural dan pengelola keuangan, yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dari Inspektorat bahwa masih ada sekitar 88 pejabat, baik pejabat struktural maupun pengelola keuangan yang belum menyampaikan LHKPN,” kata Melkias Werinussa.
Ia menjelaskan, batas akhir penyampaian LHKPN ditetapkan pada 31 Maret 2026. Karena itu, seluruh pejabat yang belum melapor diminta segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
Melkias juga mengungkapkan bahwa dirinya termasuk dalam daftar pejabat yang diingatkan untuk segera melaporkan LHKPN.
“Di situ juga termasuk saya, sehingga ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk segera melaporkan. Walaupun tidak ada perubahan, tetap harus dilaporkan karena itu kewajiban setiap pejabat publik,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pejabat yang belum melaporkan LHKPN dapat segera menyelesaikannya sebelum batas waktu yang ditetapkan, bahkan diupayakan rampung sebelum Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, ia mengingatkan keterlambatan pelaporan dapat berdampak pada tunjangan kinerja pegawai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....