Dua Kursi Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Belum Terisi, Pemprov Tunggu Arahan

  • 12 Mar 2026 06:23 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat masih menunggu kajian serta petunjuk teknis dari Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dua calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sisa masa jabatan 2023–2028. Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat, Reinhard Calvin Maniagasi, pada Jumat, 6 Maret 2026.

Kepada sejumlah awak media dirinya mengatakan sebelumnya telah dilakukan pengambilan sumpah dan janji terhadap tiga anggota PAW MRPB pada Senin lalu. Sementara dua kursi lainnya masih dalam proses pengisian karena terdapat kekosongan pada unsur agama Katolik dan unsur adat dari Kabupaten Manokwari.

Ia menjelaskan bahwa dua posisi tersebut sebelumnya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan (SK) terkait PAW anggota MRPB. Namun dalam perkembangannya terjadi perubahan karena satu nama yang tercantum telah meninggal dunia, sedangkan satu nama lainnya ditetapkan sebagai calon anggota DPR.

“Kondisi itu menyebabkan terjadinya kekosongan pada lampiran Surat Keputusan terkait PAW anggota MRPB,” kata Maniagasi.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Nomor 8 tentang pengangkatan anggota MRPB, belum diatur secara khusus mekanisme pengisian apabila terjadi kekosongan dalam lampiran keputusan PAW.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat mengambil langkah diskresi untuk tetap menjaga representasi unsur agama Katolik pada kelompok kerja (Pokja) Agama serta unsur adat dari Kabupaten Manokwari pada Pokja Adat.

“Semangatnya adalah menjaga representasi unsur agama Katolik pada Pokja Agama dan unsur adat dari Kabupaten Manokwari pada Pokja Adat. Karena itu pemerintah provinsi melakukan diskresi melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Barat serta meminta usulan dari kedua unsur tersebut,” ujarnya.

Dari proses tersebut, dua nama telah diusulkan dan kemudian ditetapkan melalui pengesahan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat. Namun setelah dokumen tersebut dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk penerbitan SK Mendagri bersama tiga anggota PAW yang telah dilantik, ditemukan adanya kekosongan regulasi terkait mekanisme tersebut.

Maniagasi menambahkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sebelum gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat mengambil langkah diskresi, terlebih dahulu harus meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri.

“Saat ini seluruh tugas administrasi dari pemerintah provinsi sudah kami selesaikan. Kita tinggal menunggu kajian serta petunjuk teknis dari Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.

Ia berharap setelah persetujuan dari Mendagri diperoleh, Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat kembali menerbitkan Surat Keputusan Gubernur terkait pengangkatan PAW calon anggota MRPB sisa masa jabatan.

Dengan demikian, komposisi keanggotaan MRPB di Papua Barat dapat kembali lengkap dan menjalankan fungsi representasi masyarakat adat serta unsur agama secara optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....