Pemerintah Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa 2026

  • 10 Mar 2026 06:34 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari – Pemerintah resmi memperketat pengawasan pengelolaan Dana Desa pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini dilakukan melalui regulasi terbaru yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menghentikan penyaluran dana apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan oleh aparat kampung.

Penguatan pengawasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Wilayah Distrik Manokwari Timur, Yunus Ekoprasetia, mengatakan peruntukan Dana Desa harus jelas serta sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.

“Peruntukan dan penggunaan Dana Desa harus jelas dan sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026. Ini penting agar dana yang diberikan pemerintah benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kampung,” ujar Yunus.

Dalam BAB IX tentang Penghentian Penyaluran Dana Desa Pasal 53 pada PMK Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan bahwa Menteri Keuangan dapat menghentikan penyaluran Dana Desa apabila terdapat sejumlah permasalahan di desa atau kampung. Salah satunya jika kepala desa atau bendahara desa terbukti melakukan penyalahgunaan keuangan desa dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, penghentian penyaluran dana juga dapat dilakukan apabila terjadi ketidakjelasan status hukum atau administrasi desa, penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah dalam proses pelantikan maupun pemberhentian kepala desa, hingga adanya indikasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang mengancam keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Yunus menambahkan bahwa langkah tegas pemerintah tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa agar mengelola anggaran secara bertanggung jawab.

“Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi keuangan negara agar tidak dikelola oleh pihak yang sedang bermasalah secara hukum,” katanya.

Selain persoalan penyalahgunaan anggaran, pemerintah juga menyoroti pentingnya tertib administrasi kewilayahan desa. Beberapa kampung yang mengalami ketidakjelasan lokasi pembangunan akibat perubahan wilayah administratif akan menjadi bahan evaluasi dalam pemberian alokasi Dana Desa.

Pemerintah juga menegaskan tidak akan menoleransi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang berpotensi mengancam keamanan nasional. Jika ditemukan indikasi kuat, penyaluran Dana Desa ke wilayah tersebut dapat langsung dihentikan.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan turut berperan aktif mengawasi penggunaan Dana Desa di tingkat kampung agar program pembangunan dapat berjalan transparan serta manfaatnya dirasakan secara merata oleh masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....