Kanwil Kemenkum Papua Barat Dampingi KDMP Daftarkan Merek Kolektif

  • 07 Mar 2026 01:12 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat terus memperkuat perlindungan hukum terhadap produk usaha masyarakat desa. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi serta pendampingan pendaftaran merek kolektif kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari pada Jumat, 6 Maret 2026.

Pendampingan dilakukan oleh Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Papua Barat yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan KI, Achmad Djunaidi. Tim tersebut juga melibatkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Ancelina Paseru, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Merio Sergio Alu Resi, serta Penelaah Teknis Kebijakan Susiana.

Kegiatan pendampingan berlangsung di dua lokasi, yakni Kantor Balai Kampung Prafi Mulya SP I dan Kantor Balai Kampung Aimasi SP III, Distrik Prafi. Dalam kesempatan tersebut, tim memberikan fasilitasi kepada pengurus koperasi untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek kolektif bagi produk usaha yang dikelola anggota KDMP.

Saat berada di Kampung Prafi Mulya, tim Kanwil Kemenkum Papua Barat disambut Kepala Kampung Soewarto bersama Ketua KDMP Ali Ridwan dan sejumlah pengurus koperasi. Pada pertemuan itu, tim menjelaskan pentingnya merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum bagi produk yang dihasilkan oleh anggota koperasi.

“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini. Pemerintah kampung bersama pengurus koperasi juga berkomitmen untuk segera melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan agar proses pengajuan pendaftaran merek kolektif dapat segera dilakukan,” kata Ali.

Sementara itu, di Kampung Aimasi SP III, tim Kanwil Kemenkum Papua Barat diterima Ketua KDMP Achmad Sayuti bersama sekretaris koperasi. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa sebagian besar persyaratan administrasi telah disiapkan sehingga pengajuan pendaftaran merek kolektif dapat segera diproses.

Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat Sahata Marlen Situngkir berharap KDMP di wilayah Prafi dapat segera memperoleh pengakuan hukum atas merek yang dimiliki. Ia menilai legalitas tersebut akan memberikan perlindungan bagi produk koperasi, meningkatkan nilai jual, serta membuka peluang pemasaran yang lebih luas sekaligus memperkuat citra produk unggulan desa di pasar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....