Kanwil Kemenkum Papua Barat Harmonisasi Perubahan APBD Teluk Bintuni
- 05 Mar 2026 18:04 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua Barat melaksanakan kegiatan pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026 sebagai bagian dari proses penyelarasan produk hukum daerah.
Kegiatan ini bertujuan memastikan rancangan peraturan yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, proses harmonisasi juga dilakukan agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum Provinsi Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi rancangan peraturan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya penyelarasan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah sebelum ditetapkan.
"Kementerian yang membidangi pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kantor wilayah di daerah, memiliki peran penting dalam memastikan setiap produk hukum tersusun secara tepat dan selaras dengan sistem hukum nasional," kata Marlen.
Sahata Marlen Situngkir juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Provinsi Papua Barat dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam penyusunan regulasi daerah. Menurutnya, forum harmonisasi menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kualitas produk hukum agar lebih efektif dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Suratna Oka, menyampaikan bahwa perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2026 perlu segera dilakukan. Hal tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyesuaian terhadap pengelolaan anggaran daerah agar tetap berjalan optimal.
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek dibahas secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian dasar hukum, teknik penyusunan dan sistematika regulasi, hingga sinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS. Melalui proses ini, diharapkan rancangan peraturan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendukung pelayanan publik di Kabupaten Teluk Bintuni.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....