Masa Tunggu 26 Tahun, Kemenhaj Papua Barat Ajak Warga Daftar Haji sejak Dini
- 05 Mar 2026 12:00 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi program haji dan umrah kepada masyarakat. Langkah ini juga menyasar biro perjalanan atau travel agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke depan dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Papua Barat, Aziz Hegemur, S.Ag., M.M, pada Rabu, 4 Maret 2026 mengatakan edukasi kepada travel sangat penting guna memastikan pelayanan kepada jamaah sesuai aturan dan memberikan rasa aman serta kepastian hukum. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar pelaksanaan ibadah berjalan tertib dan lancar.
| Baca juga: SD Sowi Indah Cetak Lulusan Angkatan Kedua |
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat luas, khususnya calon jamaah haji, untuk memahami kondisi masa tunggu yang saat ini cukup panjang. Ia menyebutkan, jamaah haji dari Aceh hingga Papua kini memiliki waktu tunggu yang disamaratakan, yakni sekitar 26,4 tahun.
Aziz menjelaskan, panjangnya masa tunggu tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. Karena itu, masyarakat yang telah memiliki niat dan kemampuan finansial untuk berhaji diminta agar tidak menunda pendaftaran terlalu lama.
“Bagi bapak ibu yang sudah memiliki niat atau sudah memiliki rezeki untuk ibadah Haji, jangan menunggu hingga tua karena batas minimal untuk melakukan pendaftaran ibadah haji adalah umur 12 tahun,” jelas Aziz.
Ia menambahkan, semakin cepat mendaftar, maka semakin cepat pula nomor antrean diperoleh. Dengan demikian, peluang untuk berangkat di usia yang masih produktif akan lebih besar dibandingkan jika menunda pendaftaran.
Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, Kanwil Kemenhaj Provinsi Papua Barat berharap masyarakat semakin memahami mekanisme dan regulasi haji serta umrah. Dengan perencanaan yang matang sejak dini, diharapkan pelaksanaan ibadah dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....