Pastikan Dana Otsus Tepat Sasaran, Kemendagri Dorong Penguatan Kapasitas
- 26 Feb 2026 12:18 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari – Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Indra Gunawan, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas dan kinerja pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Otonomi Khusus Papua Barat yang digelar di Manokwari pada Rabu 25 Februari 2026.
Rakor tersebut memfokuskan pada lima aspek dasar penguatan kapasitas, yakni pemanfaatan anggaran yang akuntabel, pendalaman rencana aksi percepatan pembangunan Papua 2025–2029, pengelolaan anggaran berbasis output dan outcome, pelaksanaan kewenangan dan kelembagaan khusus, serta penguatan sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah daerah dan Badan Pengarah Papua.
Indra Gunawan menekankan bahwa pengelolaan dana Otsus harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, mencakup Dana Otsus, Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Transfer Infrastruktur (DTI).
“Penguatan kapasitas ini bukan sekadar administratif, tetapi bagaimana memastikan setiap rupiah Dana Otsus benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat Papua Barat melalui tata kelola yang akuntabel dan terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan anggaran harus berorientasi pada hasil nyata sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, yang mengatur kewenangan serta kelembagaan pelaksanaan Otsus Papua.
Rakor ini juga menyasar tiga pemangku kepentingan utama dalam penyelenggaraan Otsus di Papua Barat, yakni Pemerintah Provinsi Papua Barat, DPR Papua Barat khususnya kelompok mekanisme pengangkatan, serta Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat. Menurut Indra, keberhasilan pembangunan di Papua Barat sangat ditentukan oleh kualitas institusi dan sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.
“Kualitas institusi dan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, serta sinkronisasi kebijakan antara perencanaan dan implementasi menjadi kunci utama dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat,” katanya.
Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua sendiri berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Regulasi tersebut dinilai memberikan ruang yang lebih luas bagi daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, Indra juga menyampaikan apresiasi kepada Program SKALA sebagai mitra kolaborasi yang turut mendukung pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Melalui penguatan kapasitas dan harmonisasi kebijakan ini, diharapkan implementasi Otsus di Papua Barat semakin efektif, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....