Diseminasi KI Dorong Budaya Hukum dan Perlindungan Hak Cipta

  • 25 Feb 2026 09:27 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) bertema “Optimalisasi Kepatuhan Royalti untuk Mendukung Integritas Akademik dan Kemandirian Desa”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Universitas Muhammadiyah Sorong pada Selasa, 24 Februari 2026.

Diseminasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan memperkuat tata kelola yang berintegritas, baik di lingkungan perguruan tinggi maupun pemerintahan desa di wilayah Papua Barat Daya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap pembayaran royalti tidak hanya sebatas memenuhi administrasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak cipta sekaligus bagian dari pembangunan budaya hukum yang adil dan berkelanjutan.

Ia juga menekankan bahwa perguruan tinggi dan aparatur desa memiliki peran strategis sebagai teladan dalam penerapan perlindungan Kekayaan Intelektual. Dengan kepatuhan yang baik, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan penggunaan karya kreatif dapat berlangsung secara bertanggung jawab.

Dalam kegiatan tersebut, Analis Hukum Ahli Madya Wahyu Jati Pramanto memaparkan berbagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan royalti di lingkungan akademik dan desa. Ia menjelaskan pentingnya pemahaman regulasi, tata cara pembayaran royalti yang benar, serta penguatan pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Papua Barat, Adelchandra, menyampaikan materi tentang perlindungan merek kolektif. Ia menjelaskan bahwa merek kolektif dapat menjadi sarana memperkuat identitas usaha bersama sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif. Melalui diseminasi ini, para peserta yang terdiri dari akademisi, pelaku usaha, dan perangkat desa diharapkan semakin memahami pentingnya kepatuhan royalti serta berkomitmen menerapkan penghormatan terhadap hak cipta dalam kegiatan pendidikan, publikasi, maupun pemanfaatan karya kreatif lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....