Program Rehab 2.0 Mudahkan Peserta Lunasi Tunggakan BPJS
- 23 Feb 2026 13:24 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap menjadi salah satu solusi dari BPJS Kesehatan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran. Melalui program ini, peserta dapat melunasi kewajibannya secara bertahap atau dicicil sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksa BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, Ria Lambe, dalam keterangannya pada pocast bersama rri Manokwari menjelaskan bahwa saat ini BPJS Kesehatan menghadirkan pembaruan melalui Program Rehab 2.0 dengan tambahan fitur manfaat bagi peserta.
Ria menyebutkan, jika sebelumnya program hanya diperuntukkan bagi peserta PBPU mandiri yang aktif, kini Rehab 2.0 juga dapat dimanfaatkan oleh peserta PBPU ahli segmen. PBPU ahli segmen merupakan peserta yang sebelumnya mandiri, kemudian berpindah segmen menjadi pekerja penerima upah, seperti PNS, sehingga iurannya ditanggung bersama oleh pemerintah dan peserta melalui potongan gaji.
Ia menambahkan, perbedaan utama Program Rehab 2.0 dengan sebelumnya terletak pada fleksibilitas pembayaran. Berapa pun jumlah tunggakan, mulai dari satu hingga maksimal dua tahun, dapat dicicil hingga 36 kali atau selama tiga tahun pembayaran.
“Untuk pendaftaran New Rehab 2.0 bisa melalui aplikasi Mobile JKN, Kantor BPJS Kesehatan, atau kanal layanan non tatap muka,” ujar Ria.
Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone, BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal telecollecting. Melalui layanan ini, petugas akan menghubungi peserta yang memiliki tunggakan untuk menawarkan program Rehab, sehingga peserta tetap dapat mengakses kemudahan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor.
Sementara itu, Staf Penagihan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, Ardhava Reyfaisal Himawan, menambahkan bahwa program Rehab diluncurkan sebagai bentuk kepedulian BPJS Kesehatan terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan membayar iuran karena jumlah tunggakan yang besar. Menurutnya, program ini diharapkan dapat membantu peserta kembali aktif dan memperoleh jaminan layanan kesehatan.
“BPJS Kesehatan ingin membantu masyarakat yang memiliki tunggakan iuran untuk memudahkan mereka dalam melakukan pembayaran BPJS Kesehatan,” jelas Dhava.
Adapun syarat mengikuti program Rehab, lanjut Ardhava, peserta PBPU mandiri harus memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan, sedangkan peserta ahli segmen memiliki tunggakan 2 hingga 24 bulan. Dengan adanya program ini, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak peserta dapat menyelesaikan tunggakan dan kembali menikmati manfaat jaminan kesehatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....