Program Rujuk Balik Permudah Pasien Kronis Akses Pengobatan

  • 21 Feb 2026 23:53 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Program Rujuk Balik atau PRB merupakan salah satu layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan yang bertujuan meningkatkan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya penderita penyakit kronis. Staf Promotif dan Preventif BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, Dimas Triyadi pada podcast besama RRI Manokwari menyatakan bahwa program ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014. Ketentuan tersebut mewajibkan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk merujuk kembali pasien dengan kondisi stabil ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) guna melanjutkan asuhan keperawatan.

Program Rujuk Balik merupakan kelanjutan layanan kesehatan dari fasilitas tingkat lanjut ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atas rekomendasi dokter spesialis atau subspesialis. Dengan demikian, pasien kronis yang sudah stabil tetap dapat dipantau secara rutin sehingga kondisi kesehatannya terkontrol dan mampu menjalani aktivitas sehari-hari dengan optimal.

“Program rujuk balik mencakup 9 penyakit kronis yaitu diabetes militus, hipertensi, jantung, asma, PPOK atau penyakit paru obstruktif kronis, skizofrenia, struk dan juga ada lupus. Jadi apabila ada peserta yang menderita 9 penyakit tersebut kemudian dari FKTP kalau kondisinya tidak stabil dibawa ke rumah sakit unutk diperiksa dokter spesialis sampai peserta stabil dan dikembalikan lagi ke FKTP untuk melanjutkan pengobatannya,” kata Dimas.

Ia menambahkan, pada dasarnya PRB memudahkan pasien dalam pengambilan obat dan pemantauan kesehatan. Pasien tidak perlu lagi mengantre lama di rumah sakit hanya untuk mengambil obat, melainkan cukup datang ke FKTP, kemudian mengambil obat di apotek mitra BPJS Kesehatan sesuai rujukan PRB. Selain itu, pasien tetap berada dalam pemantauan dokter di FKTP sehingga pengobatan dapat berjalan berkesinambungan.

Sementara itu, Staf Administrasi Klaim BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, Prataya Marpaung, menyampaikan bahwa dari sisi administrasi, peserta yang ingin mengikuti PRB harus memastikan status kepesertaannya aktif. Peserta terlebih dahulu memeriksakan diri di FKTP, kemudian jika kondisi belum stabil dapat dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dokter spesialis. Setelah kondisi dinyatakan stabil, pasien akan dikembalikan ke FKTP untuk melanjutkan pengobatan melalui program rujuk balik.

“Kepesertannya sudah pasti wajib aktif. Lalu kalau untuk PRB sendiri yang sudah biasa ditangani di daerah Manokwari mayoritas diabetes dan hipertensi. Jadi sudah pasti gula darahnya naik tinggi dan tensinya naik, jadi ini harus dikelola oleh dokternya,” jelas Prataya.

Lebih lanjut dijelaskan, proses perekrutan peserta PRB dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Dokter spesialis harus memastikan prinsip 3B, yaitu benar diagnosis, benar kondisi stabil, dan benar obat sesuai Formularium Nasional. Untuk layanan PRB sendiri, peserta tidak dikenakan biaya tambahan karena proses klaim menjadi tanggung jawab mitra apotek dan BPJS Kesehatan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memudahkan pasien kronis dalam mendapatkan pengobatan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....