Kanwil Kemenkum Pabar Tetapkan Standar Pelayanan Hukum
- 03 Feb 2026 10:15 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menetapkan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan dalam kegiatan yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Pabar, Senin, 2 Januari 2026. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan berita acara standar pelayanan dan maklumat pelayanan merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam memberikan layanan hukum yang transparan, cepat, tepat waktu, akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik menyimpang.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan janji moral kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membuka ruang pengawasan serta masukan dari berbagai pihak.
Penguatan terkait standar pelayanan publik turut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat, Amus Atkana. Ia menjelaskan bahwa standar pelayanan mencakup berbagai komponen penting, termasuk penetapan dan penerapan maklumat pelayanan sebagai bentuk komitmen penyelenggara layanan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Komitmen peningkatan layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Standar Pelayanan oleh Kakanwil Kemenkum Pabar bersama perwakilan pengguna layanan, di antaranya Universitas Muhammadiyah Papua Barat, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat, serta perwakilan pelaku UMKM di Manokwari.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkum Pabar juga menandatangani Maklumat Pelayanan yang menyatakan seluruh layanan akan dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan dan siap menerima sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....