Sekda Pabar Instruksikan OPD Segera Serahkan Laporan Keuangan

  • 29 Jan 2026 16:35 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Pemerintah daerah di Papua Barat diminta segera menyiapkan dan menyampaikan laporan kinerja keuangan tahun anggaran 2025. Penegasan ini disampaikan oleh Sekretari Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere pada Senin 26 Januari 2026.

Ali Baham menekankan bahwa, penyusunan laporan penggunaan anggaran harus segera dilakukan meskipun batas waktu penyampaian laporan ditetapkan hingga 31 Maret.

“Kesempatan ini saya memberikan penegasan agar laporan penggunaan anggaran tahun 2025 segera disiapkan. Walaupun batas waktunya 31 Maret, dari sekarang sudah harus dipersiapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) akan dihimpun oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selanjutnya, laporan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurutnya, ketepatan waktu menjadi faktor penting dalam proses audit keuangan. Keterlambatan penyampaian laporan dikhawatirkan dapat menghambat tahapan pemeriksaan serta memengaruhi hasil penilaian BPK.

“Ini penting supaya jangan sampai kita terlambat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat bekerja dengan semangat kebersamaan dan optimisme dalam menyelesaikan laporan keuangan tersebut. Dengan pengelolaan anggaran yang akuntabel dan sesuai aturan, pemerintah daerah optimistis kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....