Pemkab Manokwari Perketat Pengawasan Peredaran Miras Ilegal

  • 28 Jan 2026 13:04 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Pemerintah Kabupaten Manokwari pada tahun 2025 telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini menjadi landasan hukum utama dalam mengatur peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah Kabupaten Manokwari.

Meski peredaran miras telah dilegalkan melalui regulasi tersebut, namun hingga kini masih ditemukan peredaran miras ilegal tanpa izin resmi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, miras ilegal yang beredar di Manokwari sebagian besar berasal dari Biak, Papua, melalui jalur laut, serta dari Kabupaten Teluk Bintuni dan Sorong melalui jalur darat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manokwari, Yusuf Kaikatui, Jumat, 23 Januari 2026 di lokasi pasar central sanggeng mengatakan, peredaran miras ilegal sangat merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Peredaran miras yang tidak melalui jalur resmi tentu merugikan pemerintah daerah, karena tidak berdampak pada peningkatan PAD,” Kata  Yusuf Kaikatui.

Ia menegaskan komitmennya bersama tim untuk terus memantau dan mengawasi aktivitas peredaran miras di wilayah Kabupaten Manokwari, khususnya di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan dan peredaran miras ilegal.

Menurut Yusuf, pihaknya telah melakukan patroli lapangan di sejumlah titik potensial. Selain itu, Satpol PP juga melakukan pemantauan terhadap kios-kios penjual miras yang belum memiliki izin resmi. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras.

“Sebagian besar miras yang kami amankan masih bersumber dari pemasok resmi, namun prosedur penjualannya belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ucapnya.

Yusuf Kaikatui menambahkan, miras yang saat ini ditahan akan dikembalikan setelah pemilik kios melengkapi dan mengurus izin resmi penjualan ke Pemerintah Daerah Manokwari.

“Kami berharap para pemilik kios segera mengurus izin sesuai catatan yang telah diberikan, agar penjualan miras dapat berjalan sesuai aturan,” Ucapnya.

Sementara itu, Ipda Deviaranty, S.Tr.K., menjelaskan bahwa jalur masuk miras ke Manokwari berasal dari Biak melalui jalur laut, serta dari Sorong dan Teluk Bintuni melalui jalur darat. Ia menyebutkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, peredaran miras ilegal melalui jalur tersebut juga pernah berhasil diamankan aparat.

“Untuk jalur laut, terdapat dua titik utama yakni Pelabuhan Laut Manokwari dan Pelabuhan Marampa,” jelas Ipda Deviaranty.

Ia menambahkan, pengawasan di Pelabuhan Marampa telah diperkuat dengan keberadaan pos polisi. Sementara di Pelabuhan Manokwari, jajaran Polsek KP3 Laut secara rutin melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap barang-barang yang masuk.

“Jika ditemukan miras ilegal, barang bukti akan langsung diserahkan kepada Satnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....