DPD RI Ingatkan Pemda Papua Barat Perbarui Dapodik
- 20 Jan 2026 05:01 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Filep Wamafma mengingatkan pemerintah daerah Provinsi Papua Barat agar segera melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai dasar penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026. Hal ini di katakannya kepada sejumlah awak media pada Senin, 19 Januari 2026.
Filep Wamafma mengatakan, jika validasi dan pembaruan Dapodik sangat penting untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran, khususnya bagi peserta didik dari keluarga prasejahtera.
“Penetapan batas waktu Dapodik oleh pemerintah pusat harus disikapi secara serius oleh pemerintah daerah, terutama Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang terus menjaga keberlanjutan program afirmasi pendidikan, dengan prioritas penerima peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan PIP tidak terlepas dari peran aktif pemerintah daerah, mengingat kewenangan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah di Tanah Papua berada di tingkat kabupaten dan kota.
“Dinas Pendidikan dan pihak sekolah adalah yang paling mengetahui kondisi riil keluarga prasejahtera. Peserta didik yang memenuhi kriteria harus terdata dengan benar dalam Dapodik,” tambahnya.
Filep mengakui masih banyak peserta didik dari keluarga kurang mampu di Papua Barat dan Tanah Papua yang belum terakomodasi sebagai penerima PIP pada periode sebelumnya. Hal ini, kata dia, dipengaruhi oleh ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dapodik serta kurang optimalnya kinerja operator sekolah dan operator bank penyalur.
Untuk itu, Komite III DPD RI mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ketersediaan Dapodik dan kinerja operator sekolah, agar penyaluran PIP ke depan lebih maksimal dan sesuai harapan. Berdasarkan data, kuota PIP untuk Provinsi Papua Barat tahun 2025 mencapai sekitar 3.000 peserta didik. Namun keterbatasan waktu serta lemahnya koordinasi antar-pemangku kepentingan kerap menghambat proses sosialisasi hingga pencairan dana di perbankan.
“Diperlukan penguatan sinergi antara kementerian, Dinas Pendidikan, sekolah, dan pihak perbankan agar penyaluran PIP tepat waktu dan berdampak langsung pada keberlanjutan pendidikan peserta didik,” ujar Filep.
Sebelumnya, Kemendikdasmen melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menetapkan batas waktu atau cut off Dapodik sebagai dasar penyaluran PIP 2026 melalui surat bernomor 0056/J5/LP.01.00/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan penyaluran PIP dilakukan dalam dua tahap, yakni periode Januari–Juli 2026 menggunakan Dapodik dengan batas waktu 31 Januari 2026, serta periode Agustus–Desember 2026 menggunakan Dapodik per 31 Agustus 2026. Puslapdik juga meminta Dinas Pendidikan segera menyosialisasikan pengusulan calon penerima PIP kepada satuan pendidikan, serta mewajibkan sekolah melakukan seleksi dan verifikasi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin secara objektif dan transparan. Sekolah juga diwajibkan memutakhirkan seluruh data mandatori Dapodik, termasuk NIK, NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta pekerjaan dan penghasilan orang tua secara lengkap dan valid.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....