DPR Dorong Revisi UU Pemilu Perkuat Kelembagaan
- 30 Sep 2025 19:57 WIB
- Manokwari
KBRN,Manokwari: Dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Tahap II sebagai evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang digelar Bawaslu Papua Barat di Manokwari, Senin (22/9/2025), Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, menyampaikan proyeksi kebijakan pemilu di masa depan.
Arif menjelaskan, DPR bersama pemerintah berencana melakukan revisi undang-undang pemilu pada tahun mendatang. Perubahan tersebut difokuskan untuk memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Perubahan sebagian undang-undang pemilu perlu dilakukan agar kelembagaan di daerah memiliki fungsi tetap, bukan hanya aktif saat tahapan pemilu berlangsung,” jelas Arif.
Ia menilai, penyelenggara pemilu harus mengoptimalkan waktu di luar tahapan agar produktif. Dengan begitu, kelembagaan pemilu dapat menunjukkan kinerja berkesinambungan, bukan sekadar insidental.
Arif juga menekankan pentingnya evaluasi perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi tidak boleh berhenti atau berjalan dengan jeda. Karena itu, fungsi pengawasan dan penyelenggaraan pemilu harus dijaga konsisten, termasuk menyiapkan regulasi yang lebih kuat.
“Sejauh ini penyelenggaraan pemilu memang mengalami banyak kemajuan sejak reformasi, namun tetap perlu evaluasi agar kelemahan dapat diperbaiki,” tambahnya.
Melalui forum ini, Arif berharap Bawaslu dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjadikan hasil evaluasi Pemilu 2024 sebagai bahan perbaikan demi pemilu yang lebih baik ke depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....