Gubernur PApua Barat Tegaskan Tindaklanjut Temuan BPK
- 25 Agt 2025 09:23 WIB
- Manokwari
KBRN, Manokwari: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti setiap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024.
Dominggus menjelaskan, penyerahan LHP dilakukan oleh BPK Perwakilan Papua Barat pada 24 Juli 2025. Berdasarkan aturan, pemerintah daerah diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh temuan tersebut.
“Kita diberikan waktu 60 hari. Jadi pada 24 September 2025, jika tidak menyetor atau tidak bertanggung jawab atas temuan itu, maka aparat penegak hukum akan masuk,” tegas Dominggus di Manokwari.
Ia menambahkan, sebagian temuan telah ditindaklanjuti melalui pengembalian dana ke kas daerah. Menurutnya, kesalahan administrasi dapat diperbaiki, sementara temuan yang berkaitan dengan kerugian daerah wajib dikembalikan.
“Kesalahan administrasi bisa diperbaiki, atau temuan itu disetor kembali. Saya berterima kasih karena banyak temuan yang telah dikembalikan ke kas daerah, dan akan kita gunakan dalam APBD Perubahan 2025,” tambahnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....